Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Polisi Bakar Empat Unit Rakit PETI
Senin 30 September 2024, 14:09 WIB

TELUKKUANTAN (Tabloidrakyat)  - Polsek Kuantan Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Bendungan Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.

Penertiban ini dilakukan sebagai tanggapan atas pengaduan masyarakat, khususnya kelompok tani Kenegerian Koto Rajo yang melaporkan adanya aktivitas PETI yang beroperasi kembali pada malam hari setelah penertiban sebelumnya.

Kegiatan yang berlangsung, Jumat (27/9) dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar Butar SH MH. Dia bersama personel lainnya, Ps Kanit Provost Polsek Kuantan Hilir Aipda Slamet Wahyudi NPs, Kanit Binmas Polsek Kuantan Hilir Aipda Hendrik, Ps Kanit Intel Polsek Kuantan Hilir Bripka Amin Suryadi, Banit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Bripka Adi Sutisna dan personel lainnya dari Polsek Kuantan Hilir.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar Butar SH MH, Ahad (29/9) mengatakan, penertiban ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari kelompok tani Kenegerian Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang yang melaporkan adanya aktivitas PETI yang kembali beroperasi pada malam hari. Padahal, pekan sebelumnya di lokasi yang sama sudah dilakukan  operasi penertiban yang serupa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Riduan Butar Butar bersama personelnya langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Di lokasi tersebut, ditemukan empat unit rakit PETI yang diduga digunakan untuk beroperasi pada malam hari, namun telah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Kapolsek bersama personel segera melakukan tindakan tegas dengan merusak dan membakar rakit-rakit PETI serta merusak mesin yang digunakan untuk aktivitas penambangan. Tindakan ini diambil untuk mencegah pelaku PETI melanjutkan kegiatan ilegalnya di kemudian hari.

Dalam operasi penertiban ini, beberapa langkah tegas diambil oleh Polsek Kuantan Hilir, yaitu pengrusakan dan pembakaran terhadap empat unit rakit PETI beserta mesinnya guna menghentikan operasional penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Koordinasi dengan masyarakat setempat, meminta agar mereka segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas PETI, terutama yang beroperasi pada malam hari. Imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut, seluruh proses penertiban sebagai bahan laporan dan dokumentasi internal kepolisian.

Dalam penertiban ini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas. Antara lain dua unit mesin robin yang biasa digunakan dalam aktivitas PETI. Satu gulung selang air yang merupakan alat pendukung kegiatan penambangan ilegal.

Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam penertiban ini karena telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi, Polsek Kuantan Hilir tetap berhasil merusak sarana dan prasarana yang digunakan untuk aktivitas PETI.

“Operasi penertiban berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali,” kata Riduan.(gem)


Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top