Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Satgas Sudah Periksa 1690 Warga di Kuala Selat, Begini Perkembangan Kasus Malaria di Inhil   ●   
  • Hizbullah Tewaskan Dua Komandan Elite Israel   ●   
  • Suarez Nego Kontrak Baru di Inter Miami   ●   
  • Kolaborasi Sukseskan Kenduri Riau 2024, Pariwisata Riau Semakin Menggeliat   ●   
  • UAS Beberkan Rencana Berkampanye di 12 Kab/Kota di Riau Untuk Memenangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto   ●   
DPP Golkar Tunjuk Parisman Ihwan Jadi Wakil Ketua DPRD Riau
Selasa 01 Oktober 2024, 11:43 WIB

PEKANBARU  (Tabloidrakyat)  - Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengenai penetapan Wakil Ketua DPRD Riau beredar di tengah masyarakat sejak beberapa waktu lalu.

SK yang beredar dengan nomor B-320/DPP/GOLKAR/IX/2024 itu diteken pada 23 September 2024 ditandatangani Ketua Umum Bahlil Lahadalia.

Selain itu, juga ditandatangani Sekretaris Jenderal Golkar, Muhammad Sarmuji, yang berisi tekait penunjukan Parisman Ihwan sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.

Dalam surat tersebut, disebutkan keputusan didasarkan pada beberapa landasan hukum, termasuk rekomendasi dari Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golkar serta usulan dari DPD Golkar Riau.

DPD I Partai Golkar Riau diminta segera menindaklanjuti penetapan Parisman sebagai Wakil Ketua DPRD Riau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Golkar Riau, Ikhsan menyebutkan, meskipun SK penunjukan wakil ketua DPRD Riau tersebut sudah beredar luas. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima secara fisik surat tersebut.

"Kalau informasi yang kami dapatkan, sama seperti informasi yang diterima rekan-rekan media. Tapi sampai saat ini kami belum terima secara fisik surat keputusan tersebut, tapi tentunya keputusan yang diambil DPP itu tentunya keputusan yang terbaik bagi Golkar," pungkasnya.

Sumber: Halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top