Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Satgas Sudah Periksa 1690 Warga di Kuala Selat, Begini Perkembangan Kasus Malaria di Inhil   ●   
  • Hizbullah Tewaskan Dua Komandan Elite Israel   ●   
  • Suarez Nego Kontrak Baru di Inter Miami   ●   
  • Kolaborasi Sukseskan Kenduri Riau 2024, Pariwisata Riau Semakin Menggeliat   ●   
  • UAS Beberkan Rencana Berkampanye di 12 Kab/Kota di Riau Untuk Memenangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto   ●   
Bawaslu Riau Belum Temukan Pelanggaran Selama Kampanye, Namun Ada Dugaan Politik Uang
Rabu 02 Oktober 2024, 09:39 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat)  - Hingga hari keenam kampanye Pilkada di Riau, Bawaslu belum menemukan pelanggaran yang signifikan.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyatakan, berdasarkan pengamatan pihaknya, kampanye berlangsung dengan lancar tanpa adanya pelanggaran yang mencolok.

“Kalau pelanggaran berdasarkan pengamatan Bawaslu belum ada selama pelaksanaan kampanye,” kata Alnofrizal dilansir mcr, Selasa (1/10/2024).

Namun, meski belum ada temuan langsung dari pihak Bawaslu, Alnofrizal mengungkapkan, mereka telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye, yang kini masih dalam tahap pengumpulan informasi lebih lanjut.

“Baru sebatas informasi dugaan pelanggaran kampanye, namun informasinya belum secara detail disampaikan,” tambahnya.

Dugaan pelanggaran yang paling banyak diterima Bawaslu, lanjut Alnofrizal, terjadi di sejumlah kabupaten di Riau, terutama terkait praktik politik uang.

"Semacam money politic lah," jelasnya.

Bawaslu Riau telah menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota untuk mendalami laporan tersebut.

Jika ditemukan bukti kuat mengenai praktik politik uang, Bawaslu akan menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika terbukti ditemukan pelanggaran akan diberi tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Alnofrizal.

Untuk mencegah praktik politik uang selama masa kampanye, Bawaslu telah memberikan peringatan kepada para Paslon kepala daerah.

Alnofrizal menegaskan, pemberian uang kepada peserta kampanye tidak diperbolehkan, dan paslon hanya diperkenankan memberikan barang-barang promosi dengan nilai maksimal Rp100 ribu per orang.

“Bawaslu sudah mengingatkan kepada para paslon kepala daerah bahwa pemberian uang kepada peserta kampanye tidak dibolehkan," tuturnya.

"Yang boleh itu dalam bentuk barang seperti tutup kepala, cangkir, baju kaos, dan lainnya yang kalau dirupiahkan paling banyak Rp100 ribu per orang,” tutupnya.(*)

Sumber: Halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top