Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Satgas Sudah Periksa 1690 Warga di Kuala Selat, Begini Perkembangan Kasus Malaria di Inhil   ●   
  • Hizbullah Tewaskan Dua Komandan Elite Israel   ●   
  • Suarez Nego Kontrak Baru di Inter Miami   ●   
  • Kolaborasi Sukseskan Kenduri Riau 2024, Pariwisata Riau Semakin Menggeliat   ●   
  • UAS Beberkan Rencana Berkampanye di 12 Kab/Kota di Riau Untuk Memenangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto   ●   
Ayah di Pekanbaru Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
Rabu 02 Oktober 2024, 14:10 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat)  - Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial IJH (32) atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur pada Senin (23/9) lalu. Yang memilukan, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.

Diduga, korban telah dirudapaksa ayah kandungnya sendiri sejak usia 12 tahun. Hal ini terungkap dalam laporan yang diterima Satreskrim Polresta Pekanbaru dari ibu korban sekaligus istri pelaku. Penanganan kasus ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.

”Perkaranya sudah kami proses, terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Bery, Selasa (1/10).

Sebelumnya beredar kabar bahwa polisi tidak memproses kasus pencabulan, melainkan kasus penculikan. Isu itu sekaligus ditepis Kompol Bery dengan jenis pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

Informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, perbuatan tersangka IJH terungkap saat korban bercerita kepada anak tetangga di sekitar tempat tinggal mereka. Cerita itupun sampai ke telinga sang ibu.

Begitu mendengar cerita itu, ibu korban tidak berpikir panjang. Dia langsung membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Polisi bergerak cepat memburu IJH, hingga dia diamankan dan ditetapkan tersangka selang 3 hari setelah dilaporkan.

Menurut Kompol Bery, pencabulan ini dilakukan berkali-kali dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Persetubuhan terakhir kali dialami korban terjadi pada Ahad (15/9) di rumah mereka di Kota Pekanbaru.

”Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian ini telah berlangsung setahun, sejak Juli tahun 2023 hingga tanggal 15 September 2024,” kata Kompol Bery.

Atas perbuatannya, IJH dijerat  Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(end)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top