Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Satgas Sudah Periksa 1690 Warga di Kuala Selat, Begini Perkembangan Kasus Malaria di Inhil   ●   
  • Hizbullah Tewaskan Dua Komandan Elite Israel   ●   
  • Suarez Nego Kontrak Baru di Inter Miami   ●   
  • Kolaborasi Sukseskan Kenduri Riau 2024, Pariwisata Riau Semakin Menggeliat   ●   
  • UAS Beberkan Rencana Berkampanye di 12 Kab/Kota di Riau Untuk Memenangkan Abdul Wahid-SF. Hariyanto   ●   
Belum Ada Lembaga Survei Terdaftar untuk Pilkada, KPU Riau Sampaikan Hal Ini
Kamis 03 Oktober 2024, 09:01 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat)  - Meskipun berbagai lembaga telah merilis hasil survei terkait calon-calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau, hingga saat ini ternyata belum ada satu pun lembaga survei yang terdaftar resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat, survei dan jejak pendapat harus terdaftar di KPU.

"Walau banyak kita lihat survei belakangan ini, namun sampai hari ini belum ada lembaga survei yang mendaftarkan diri ke KPU," kata Rusidi, Rabu (2/10/2024).

Untuk itu, ia meminta lembaga survei harus mendaftarkan diri baik ke KPU RI maupun KPU daerah.

Lebih jauh Rusidi mengatakan, partisipasi masyarakat dalam pemilu bisa dilakukan melalui berbagai bentuk seperti pemantauan, survei, maupun jejak pendapat. Namun, semua kegiatan tersebut harus mengikuti aturan yang ada.

"Survei dan jejak pendapat mesti terdaftar, dan sampai sekarang kami belum menerima pendaftaran dari lembaga survei," tambahnya.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top