(TABLOIDRAKYAT) - KUALA LUMPUR - Etnis Rohingya di Myanmar terpaksa pergi dan mencari perlindungan ke negara lain akibat persekusi yang dialami di daerah asal mereka. Meskipun begitu, beberapa negara tidak menerima dan menolak kedatangan mereka.
Salah satu yang menolak kedatangan etnis Rohingya yakni Negeri Jiran, Malaysia. Pada 27 Juni 2020, setidaknya 31 pria dan 9 wanita Rohingya mengaku bersalah atas tuduhan memasuki negara tanpa izin imigrasi yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Malaysia, mereka terancam hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar RM10.000 atau sebesar Rp33,5 juta, hingga mendapat enam cambukan.
Mengutip Human Rights Watch, penetapan hukuman yang diberikan Malaysia terhadap Rohingya termasuk ilegal dan melanggar hukum Internasional. Tentu pengungsi tidak boleh dihukum atas pelanggaran imigrasi, dan tentu pelarian yang dilakukan dianggap wajar.
Tentu alasan Malaysia menolak atau memberi hukuman tidak dilandasi faktor. Berikut 3 alasan Malaysia menolak Rohingya.
1. Telah 'Membanjiri' Wilayah Malaysia
Melansir DW, Wakil Menteri Dalam Negeri, Wan Junaidi dan pihaknya menemukan sebuah perahu berisi sekitar 500 orang pada Rabu, 13 Mei 2015 di lepas pantai Penang, Malaysia.
Tidak hanya itu, mereka juga menemukan kapal lain berisi 300 orang yang telah dipulangkan. Pada Mei 2015, Malaysia telah memulangkan 1.000 imigan lainnya yang mendarat.
Wan Junaidi mengatakan bahwa negara telah memperlakukan Rohingya dengan manusiawi. Namun bukan berarti mereka seenaknya berdatangan dan memenuhi wilayah Malaysia.
Wan Junaidi mengakui dan menyadari tindak kekerasan telah dialami Rohingya di negara asalnya, Myanmar. Ia dan pihaknya ingin mengirimkan pesan agar Myanmar dapat memperlakukan rakyatnya dengan kemanusiaan.
2. Tingginya Gelombang Covid-19
Pada 2020, tingginya kasus penyebaran Covid-19 menjadi persoalan dan ketakutan besar bagi sebagian besar negara, tak terkecuali Malaysia.
Mengutip Reuters, Malaysia sempat menolak pengungsi Rohingya karena tengah dilanda kesulitan ekonomi dan sumber daya.
Tidak hanya itu, di tengah pandemi Covid-19, ujaran kebencian dan sentimen 'anti-imigran' terhadap Rohingya tersebar di media sosial.
3. Tidak Menandatangani Perjanjian
Sama halnya Indonesia, Malaysia tidak menandatangani 1951 Refugee Convention. Artinya Malaysia tidak berkewajiban untuk menangani masalah pengungsi.
Sumber : Cakaplah.com
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada