Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Pj Bupati Kampar Buka Pelatihan Metode Gasing bagi Tenaga Pendidik SD   ●   
  • Satgas Inhil Gencar Tangani Malaria, Hari ini 2 Positif di Desa Kuala Selat   ●   
  • Cuaca di Wilayah Riau Hari Ini Akan Bervariasi dengan Potensi Hujan di Beberapa Daerah   ●   
  • Harga Emas Melonjak di Atas Ambang Batas Bersejarah US$ 2.700 per ons   ●   
  • Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Didakwa Korupsi Pemotongan GU dan UP   ●   
30 Reklame Diterbitkan Pemko Pekanbaru
Selasa 08 Oktober 2024, 14:01 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Sekitar 30 reklame yang ada di beberapa ruas jalan dalam Kota Pekanbaru ditertibkan Pemko Pekanbaru, Senin (7/10). Penertiban dilakukan terhadap reklame-reklame yang telah habis masa tayang atau izinnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan melalui Kepala Sub Bidang Pajak II, Budi Noviarto menyebutkan, penertiban reklame  dilakukan setiap hari untuk menjaga keindahan Kota Pekanbaru dari papan reklame yang sudah memasuki habis masa tayangnya.

Di mana penertiban kali ini dilakukan oleh tim Bapenda Pekanbaru dengan menggunakan satu unit mobil truk dengan melakukan penyisiran papan reklame yang bias maa tayang di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Melur, dan Jalan Soekarno Hatta serta lainnya.

Baca Juga: Pengusaha Reklame Diingatkan Perbarui Izin

”Ini penertiban rutin yang kami lakukan terhadap papan reklame yang sudah habis masa tayang. Termasuk juga reklame insidentil yang didirikan di pinggir jalan,” katanya.

Dikatakannya, dari tiga titik ruas jalan dilakukan penertiban, ada sekitar 30 reklame yang sudah habis masa tayang. Terhadap reklame itu, tim dari Bapenda Pekanbaru yang turun langsung melakukan pencopotan dan pelepasan.

Sementara saat ditanyakan terkait penertiban baliho yang dinilai masih banyak belum dilakukan perpanjangan izin atupun sudah habis masa tayangnya, sampai saat ini Bapenda belum melakukannya secara optimal dan masih tetap mengingatkan kepada para wajib pajak yang memiliki baliho dan tiang reklame berukuran besar untuk segera melakukan pembayaran pajak agar izin masa tayang tiang reklame yang dimiliki, tidak dianggap ilegal oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

”Kemarin kami sudah melakukan penyegelan dengan menempelkan stiker terhadap tiang reklame dan baliho yang belum membayar pajak. Tapi hasilnya sudah mulai terasa karena banyak wajib pajak yang langsung melakukan perpanjangan izin dengan membayarkan pajaknya,” ucapnya.(yls)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top