ROHUL (Tabloidrakyat) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas TPS untuk Pemilihan Gubernur Riau dan Pilkada Rokan Hulu tahun 2024. Perpanjangan pendaftaran ini hanya diberlakukan di 11 kecamatan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Rohul, Wiki Yuliandra, menyampaikan pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu membutuhkan 1.151 Pengawas TPS yang akan bertugas pada hari pencoblosan.
Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) sebelumnya dibuka sejak 12 hingga 28 September, dengan 758 pelamar dari 16 kecamatan yang telah mengajukan berkas. Namun, dari 16 kecamatan tersebut, terdapat 11 kecamatan yang pelamarnya belum memenuhi dua kali kebutuhan dan belum mencapai kuota 30 persen perwakilan perempuan. Karena itu, masa pendaftaran diperpanjang.
Sebelas kecamatan yang masa pendaftarannya diperpanjang meliputi Ujung Batu, Rambah, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Kunto Darusalam, Rambah Samo, Rambah Hilir, Tambusai Utara, Bangun Purba, Tandun, dan Pendalian 4 Koto.
"Perpanjangan pendaftaran PTPS dibuka mulai 1 hingga 10 Oktober. Hingga saat ini, sebanyak 101 pelamar dari 11 kecamatan tersebut telah menyerahkan persyaratan administrasi," jelas Wiki.
Jika hingga masa perpanjangan berakhir jumlah pelamar belum memenuhi dua kali kebutuhan, Bawaslu Rohul tidak akan memperpanjang pendaftaran lagi dan akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 11 Oktober 2024.
"Setelah pengumuman, Bawaslu akan menggelar seleksi wawancara calon PTPS pada 12 hingga 22 Oktober," cakapnya.
Wiki juga mengimbau masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi sebagai Pengawas TPS agar segera mendaftarkan diri ke Panwascam setempat.
Syarat-syarat untuk menjadi Pengawas TPS antara lain berusia minimal 21 tahun, setia kepada bangsa dan negara, memiliki integritas, jujur, dan adil, serta memiliki kemampuan dalam penyelenggaraan pemilu.
Calon juga harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berdomisili di kabupaten atau kota setempat, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pelamar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling sedikit lima tahun sebelum mendaftar, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon.
Sumber: Cakaplah.com
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan