Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Bawaslu Rohul Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS di 11 Kecamatan
Rabu 09 Oktober 2024, 09:22 WIB

ROHUL (Tabloidrakyat) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu memperpanjang masa pendaftaran calon Pengawas TPS untuk Pemilihan Gubernur Riau dan Pilkada Rokan Hulu tahun 2024. Perpanjangan pendaftaran ini hanya diberlakukan di 11 kecamatan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Rohul, Wiki Yuliandra, menyampaikan pada Pilkada Serentak 2024, Bawaslu membutuhkan 1.151 Pengawas TPS yang akan bertugas pada hari pencoblosan.

Rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) sebelumnya dibuka sejak 12 hingga 28 September, dengan 758 pelamar dari 16 kecamatan yang telah mengajukan berkas. Namun, dari 16 kecamatan tersebut, terdapat 11 kecamatan yang pelamarnya belum memenuhi dua kali kebutuhan dan belum mencapai kuota 30 persen perwakilan perempuan. Karena itu, masa pendaftaran diperpanjang.

Sebelas kecamatan yang masa pendaftarannya diperpanjang meliputi Ujung Batu, Rambah, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Kunto Darusalam, Rambah Samo, Rambah Hilir, Tambusai Utara, Bangun Purba, Tandun, dan Pendalian 4 Koto.

"Perpanjangan pendaftaran PTPS dibuka mulai 1 hingga 10 Oktober. Hingga saat ini, sebanyak 101 pelamar dari 11 kecamatan tersebut telah menyerahkan persyaratan administrasi," jelas Wiki.

Jika hingga masa perpanjangan berakhir jumlah pelamar belum memenuhi dua kali kebutuhan, Bawaslu Rohul tidak akan memperpanjang pendaftaran lagi dan akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 11 Oktober 2024.

"Setelah pengumuman, Bawaslu akan menggelar seleksi wawancara calon PTPS pada 12 hingga 22 Oktober," cakapnya.

Wiki juga mengimbau masyarakat yang berminat untuk berpartisipasi sebagai Pengawas TPS agar segera mendaftarkan diri ke Panwascam setempat.

Syarat-syarat untuk menjadi Pengawas TPS antara lain berusia minimal 21 tahun, setia kepada bangsa dan negara, memiliki integritas, jujur, dan adil, serta memiliki kemampuan dalam penyelenggaraan pemilu.

Calon juga harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berdomisili di kabupaten atau kota setempat, sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pelamar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling sedikit lima tahun sebelum mendaftar, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top