Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • PHR Gelar Pasar Murah, Masyarakat Terbantu   ●   
  • Hari Ini, SKD CPNS di Riau Dimulai   ●   
  • Pj Bupati Kampar Buka Pelatihan Metode Gasing bagi Tenaga Pendidik SD   ●   
  • Satgas Inhil Gencar Tangani Malaria, Hari ini 2 Positif di Desa Kuala Selat   ●   
  • Cuaca di Wilayah Riau Hari Ini Akan Bervariasi dengan Potensi Hujan di Beberapa Daerah   ●   
KPU Riau Bedakan Pasar Murah dan Bagi-Bagi Sembako, Ini penjelasannya!
Rabu 09 Oktober 2024, 09:51 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat)  - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto menegaskan, bahwa aksi bagi-bagi sembako gratis saat kampanye Pilkada 2024, tidak dibenarkan.

“Itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran,” terangnya, Selasa (8/10/2024).

Namun bila ada peserta Pilkada yang melakukan pasar murah atau bazar, maka hak itu diperbolehkan.

Karena, ungkap Nugroho Noto Susanto, pasar murah, termasuk dalam katagori kampanye lainnya.

Namun, pihaknya mengingatkan, bagi peserta Pilkada yang akan melakukan pasar murah atau bazar, perlu berkordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian di wilayah kabupaten dan kota masing-masing.

Begitu juga pada saat pelaksanaannya, perlu adanya pihak keamanan yang mendampingi seperti dengan melibatkan pihak Kepolisian.

“Ini perlu karena pasti akan ada keramaian, sehingga keamanan perlu dijaga, “ ujar Nugroho.

Selain itu, pihaknya mengharapkan kepada para peserta Pilkada yang mengadakan kegiatan pasar sembako murah, agar menetapkan harga yang wajar. Dalam hal ini tidak kemahalan dan tidak terlalu murah, seperti yang dilansir dari mcr.(*)

Sumber: Halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top