Sabtu, 19 Oktober 2024

Breaking News

  • Harga Emas Melonjak di Atas Ambang Batas Bersejarah US$ 2.700 per ons   ●   
  • Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Didakwa Korupsi Pemotongan GU dan UP   ●   
  • Seorang WNA Asal Singapura Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang   ●   
  • Cabub Siak Nomor 1 Sampaikan Bakal Bangun Miniatur Istana Siak   ●   
  • Dihadapan Puluhan Ribu Warga Bengkalis, Abdul Wahid Pertegas Komitmennya Menuntaskan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu   ●   
Diduga Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Oknum Honorer Pemkab Bengkalis Dibekuk Polisi
Rabu 09 Oktober 2024, 10:52 WIB

BENGKALIS (Tabloidrakyat)  – Diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, dua warga Kecamatan Bengkalis, salah satunya oknum honorer yang bertugas di salah satu instansi Pemkab Bengkalis dibekuk polisi bersama batang bukti sabu seberat 5,67 gram.

"Ya, keduanya sudah kami amankan di waktu dan tempat berbeda. Yakni tersangka S alias Akang (42) ditangkap Sabtu (5/10/2024) di rumahnya Gang Jawa Jalan Bhatin Alam Desa Sungai Alam. Sedangkan keesokan harinya kami menangkap oknum honorer berinisial AN alias Abu (40) di Jalan Sempurna Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, Selasa (8/10/2024).

Hasan Basri menyebutkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini peran masyarakat dalam memberikan informasi adanya aktivitas transaksi barang terlarang sangat penting. Karena pengungkapan kasus ini juga dari informasi masyarakat.

Dijelaskan Hasan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari warga dan langsung menuju lokasi, dan mendobrak pintu rumah tersangka S. Di dalam rumah polisi melakukan penggeledahan diri dan seluruh ruangan.

"Kami menemukan 1 paket plastik sabu seberat 5,69 gram, gunting press, Hp, plastik pack dan uang tunai Rp1,6 juta. Tersangka S merupakan DPO yang menjual sabu ke tersangka Fadly alias Mayat dan Dahniar alias Niar penangkapan 5 Mei 2024 lalu," jelasanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Hasan, tersangka S mengaku sabu dari AN dan tim Opsnal Sat Narkoba langsung mengejar AN alias Abu di Desa Pematang Duku dan menyita Hp dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp550 ribu.

"Barang bukti narkoba di tangan tersangka Abu yang juga berprofesi sebagai honorer Pemkab Bengkalis mengakui milik bosnya bernama Boyak alias Ade Mahendra yang masuk penyelidikan kami. Hasil tes urine keduanya positif mengandung Metamfetamin dan terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minim 5 tahun penjara," ujar Hasan.(ksm)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top