Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Seorang Penambang Ilegal di Kuansing Meregang Nyawa di Dalam Air
Kamis 10 Oktober 2024, 14:02 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat)  - Nasib naas menimpa LH (30), seorang penambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pasalnya, saat melakukan aksi kejahatannya, ia harus meregang nyawa akibat tertimpa reruntuhan ketika menyelam di kedalaman 3 meter pada Rabu, (2/10/2024).

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto. Ia bercerita, awalnya pelapor mendapatkan informasi ada pelaku PETI yang meninggal dunia saat menambang.

Setelah mendapatkan informasi dari pelapor, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi bersama tim mendatangi TKP.

“Tapi tidak ditemukan saksi yang bisa diminta keterangan disana, setelah itu diadakanlah penyelidikan terhadap identitas dan alamat korban, dari sana baru didapatkan bahwa ternyata pemilik rakit tempat korban bekerja bernama FI,” katanya, Rabu, (9/10/2024).

Kombes Anom menjelaskan, dari keterangan FI, barulah terkuak kronologi kejadian hingga korban bisa meninggal.

“Jadi FI bercerita, saat itu korban bersama 2 orang temannya menambang. Ketika korban sedang menyelam di kedalaman 3 meter dengan tabung oksigen, tiba-tiba tebing kolam itu ambruk dan menimpa korban,” jelasnya.

Sayangnya, korban tidak terselamatkan lantaran rekan-rekannya baru berhasil mengangkat korban ke permukaan setelah 30 menit kemudian.

“Sekarang tersangka FI sudah dibawa ke Polres Kuansing untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 359 KUHP. ***

Sumber: Goriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top