Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Pemkab Siak Belum Bayar Insentif Perangkat Kampung, Guru Ngaji dan Imam Masjid Tahun 2017
Jumat 11 Oktober 2024, 09:50 WIB

SIAK (Tabloidrakyat) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak belum melunasi tunda bayar dana insentif anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam), perangkat Kampung, Ketua RT, RW, guru ngaji dan imam masjid selama 3 bulan. Tunda bayar ini terjadi pada 2017, namun hingga 2024 masih belum dilunasi Pemkab Siak.

"Kami sudah menagih tunda bayar ini setiap tahun bahkan sudah pernah hearing di DPRD Siak, namun belum juga dilunasi," kata Ketua Forum Bapekam Kecamatan Kandis Mukhsin Haruan, Kamis (10/10/2024).

Mukhsin menceritakan, tunda bayar insentif itu terjadi di setiap kampung. Besaran per kampung rata-rata Rp 80 juta perbulan. Di dalamnya ada insentif untuk anggota Bapekam, gaji ketua RT, ketua RW/RK, Kadus, perangkat kampung, guru ngaji dan imam masjid.

"Ini menjadi hak kami bersama perangkat kampung dan guru ngaji serta imam masjid, tetapi Pemkab Siak belum membayarkan," katanya.

Saat ini sudah banyak anggota Bapekam yang berganti, serta sudah ada yang meninggal dunia. Begitu juga dengan ketua RT, RW/RK serta perangkat kampung lainnya yang sudah berganti.

"Padahal ini hak, harusnya segera dibayarkan, jika orangnya sudah meninggal maka seharusnya dibayarkan ke ahliwarisnya," ujar Mukhsin.

Tunda bayar ini terjadi saat Bupati Siak Syamsuar dan Wakil Bupati Siak Alfedri. Bupati berganti pada 2019, dijabat Alfedri. Pihaknya sudah mengajukan penagihan, namun tidak dibayarkan. Pada 2021 Alfedri kembali dilantik jadi bupati, pihaknya kembali melakukan penagihan namun hingga kini tidak juga ada pembayaran.

"Sedangkan ketua RT dan RW terus bertanya kepada kami, gimana Pak Bapekam apa sudah keluar insentif kami yang dulu itu? perlu Pak untuk biaya anak sekolah, begitulah kami terus ditanya," cerita Mukhsin.

Selain Ketua Forum Bapekam Kecamatan Kandis, Mukhsin Aruan juga merupakan ketua Bapekam Libo Jaya. Saat menyampaikan ini ia didampingi Ketua Bapekam Kampung Belutu, Ismono, Ketua Bapekam Kampung Samsam, Darwanto, Ketua Bapekam Jambai Makmur, Edi Saputra, Ketua Bapekam Sungai Gondang, Ilpen Derianto Purba, Ketua Bapekam Kampung Kandis, Adi Sumedi, Ketua Bapekam Kampung Bekalar, Dedek Hamdani dan Ketua Bapekam Kampung Pencing Bekulo, Budi Irawan.

Semuanya mendesak agar Pemkab Siak segera membayarkan apa yang telah menjadi hak Bapekam dan perangkat kampung tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Siak, Muhammad Arifin membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan selama ini memang belum terbayarkan.

"Iya benar, ada 3 bulan pada 2017 lalu dan memang belum terbayarkan," ujar Arifin.

Ia akan mengusulkan audit inspektorat atas penundaan bayar itu, lalu nanti diusulkan agar dimasukkan ke APBD 2025. Sekaligus akan didata kembali masing-masing kampung berkaitan dengan jumlah di masing-masing kampung.

"Ya, mungkin selama ini BKD lupa memasukkan ini sebagai utang Pemkab Siak," katanya.**

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top