Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Banyak Aduan Pungli Retribusi, Warga Diminta Bayar Nontunai
Jumat 11 Oktober 2024, 15:38 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat)  - Masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk membayar retribusi sampah secara nontunai. Hal ini guna mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Reza Fahlevi mengaku, laporan pungli itu banyak diterima oleh aparat penegak hukum (APH) dan DLHK Pekanbaru. Karena banyaknya laporan mengenai pungli retribusi pelayanan kebersihan tersebut, DLHK Kota Pekanbaru belum menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk petugas pemungut retribusi.

”Kami belum mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut sejak April hingga sekarang. Karena, banyak laporan pungli yang masuk, baik kepada aparat penegak hukum (APH) maupun ke kami,” ujar Reza Fahlevi, Kamis (10/10).

Masyarakat diingatkan agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada oknum yang mengaku petugas dari DLHK dan memungut uang retribusi secara tunai.

Reza menegaskan, pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai mulai saat ini. Masyarakat bisa membayarkannya lewat rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).

”Pada 1 Oktober, kami sudah mengeluarkan SPT. Namun, SPT ini tidak digunakan untuk pemungutan retribusi,” jelas Reza lagi.

Ia menambahkan, tenaga harian lepas (THL) DLHK dikerahkan untuk bekerja memungut retribusi. Tetapi, para THL ini tidak memungut secara tunai. ”Kami juga menjelaskan mengenai pembayaran retribusi nontunai,” ungkap Reza.

Disebutkannya juga, jika yang ditugaskan berhasil dalam menyosialisasikan pembayaran nontunai retribusi sampah kepada masyarakat, maka THL tersebut akan dipertahankan untuk menjalankan tugas di masa mendatang.

Reza mengatakan, warga yang termasuk wajib membayar retribusi sampah akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Ia kembali mengingatkan bahwa petugas yang menyerahkan SKRD tidak akan memungut retribusi secara langsung. ”Melainkan hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Barulah warga kemudian membayar retribusi secara nontunai. Dengan langkah ini, diharapkan praktik pungli dapat dihindari dan pembayaran retribusi menjadi lebih transparan serta akuntabel,” ulasnya.(yls)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top