Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar Senin 14 Oktober 2024, Ini 14 Target Pelanggaran yang Dibidik
Senin 14 Oktober 2024, 08:19 WIB

JAKARTA, Oketime.com  - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar operasi zebra secara serentak pada 14-27 Oktober 2024. Operasi ini akan dijalankan di semua wilayah di Indonesia.

"Operasi Zebra ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tulis akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Senin (14/10/2024).

Masih dalam media sosial yang sama, setidaknya ada 14 potensi pelanggaran yang dibidik Operasi Zebra 2024.

Berikut ini potensi pelanggaran yang akan dipantau selama penyelenggaraan Operasi Zebra 2024.

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
2. Penertiba ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi ranmor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan.
11. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Ranmor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top