Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Kejari Bengkalis Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Tambak Udang di Kawasan Hutan
Senin 14 Oktober 2024, 10:31 WIB

BENGKALIS (Tabloidrakyat)  -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengelolaan tambak udang di kawasan hutan. Perkara yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar itu telah masuk dalam tahap penyidikan.

Pengusutan perkara itu dilakukan tim pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. Proses penyelidikan sendiri telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu.

"Ya, sedang kita lakukan penyidikan. Dalam kurun waktu 18 hari penyelidikan dengan mengumpulkan bahan, data dan keterangan, tim penyelidik berkeyakinan ada peristiwa pidana dalam kegiatan yang berlangsung dalam rentang waktu 2020-2024 itu. Sehingga tim jaksa sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Senin (14/10/2024).

Dalam kasus ini, Kejari Bengkalis merupakan Aparat Penegak Hukum (APH) pertama di Indonesia yang menangani perkara tindak pidana korupsi, pada sektor perikanan khususnya tambak udang. "Ya, benar. Perkara (dugaan korupsi) tambak udang telah dik (penyidikan,red)," tegas Resky Pradhana Romli.

Ia menyebutkan, dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan. Dengan alat bukti yang cukup juga berguna untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Satu persatu saksi dipanggil untuk diperiksa. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di beberapa titik lokasi tambak udang dengan mendatangkan Ahli Kehutanan dan Ahli Lingkungan.

"Dalam melakukan pemeriksaan lapangan ditemukan pelaku usaha melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan dengan cara membabat hutan bakau yang ada di pinggir pantai dan melaksanakan usaha tanpa izin dari pihak yang berwenang," jelas Resky.

Tidak hanya itu terangnya, diduga limbah hasil usaha tidak diolah sebagaimana mestinya sehingga tambak udang yang dibangun di pinggir laut dapat menimbulkan sejumlah bahaya lingkungan dan kesehatan yang dapat merusak ekosistem laut. "Kerusakan lingkungan ini dapat menyebabkan penurunan kualitas air, mempengaruhi kehidupan biota laut, dan merusak habitat alami sehingga mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut," ujar Resky.

Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlanjut. Terkait berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, hal tersebut masih dalam perhitungan tim auditor eksternal yang ditunjuk. "Bagaimana hasilnya nanti, akan kita sampai ke publik. Namun prediksi kita, nilainya cukup fantastis," ujar mantan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Labuhan Batu itu.

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top