Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Bawaslu Siak Terima 8 Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Sepanjang Tahapan Pilkada 2024
Selasa 15 Oktober 2024, 09:05 WIB

SIAK (Tabloidrakyat) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menerima sebanyak delapan laporan terkait dugaan pelanggaran sepanjang tahapan Pilkada serentak 2024.

Ada lima laporan yang berstatus tidak terbukti, dihentikan, dan tidak memenuhi syarat, sementara tiga lainnya masih dalam proses penelusuran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha Tryan Putra, mengatakan sejauh ini pihaknya bekerja maksimal untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pilkada di lapangan. Meski begitu, tetap saja ada laporan.

"Terkait laporan dan gugatan, kami sudah melakukan penelusuran. Ada yang sudah diputuskan, dan ada juga yang belum, masih dalam tahap penelusuran," kata Fadli usai menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Siak, Senin (14/10/2024).

Adapun laporan yang dimaksud, pertama dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dengan nomor registrasi: 1/PL/PB/Kab/04.11/IX/2024. Temuan ini berstatus tidak memenuhi syarat.

Kedua, dugaan pelanggaran dalam penetapan Paslon dan tidak adanya klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat mengenai pencalonan oleh KPU Siak dengan nomor registrasi: 02/Reg/LP/PB/Kab/04.11/X/2024. Status kasus ini tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti.

Menurut Fadli, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Siak, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada ketua dan anggota komisioner untuk memastikan apakah KPU Siak sudah menjalankan proses tahapan pemilihan sesuai mekanisme/prosedur yang ditetapkan dalam PKPU dan Juknis pencalonan.

"Dari pemeriksaan, KPU Siak berpendapat bahwa keputusannya sudah sesuai aturan. Terkait dengan delik periodesasi yang dilaporkan, menurut kami KPU sudah melakukan penghitungan masa jabatan sesuai PKPU Nomor 08 tentang pencalonan," katanya.

Ketiga, dugaan pelanggaran oleh seorang honorer Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang berfoto dengan Paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni. Namun, temuan ini tidak diregistrasi dan diteruskan ke instansi yang berwenang.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top