SIAK (Tabloidrakyat) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menerima sebanyak delapan laporan terkait dugaan pelanggaran sepanjang tahapan Pilkada serentak 2024.
Ada lima laporan yang berstatus tidak terbukti, dihentikan, dan tidak memenuhi syarat, sementara tiga lainnya masih dalam proses penelusuran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha Tryan Putra, mengatakan sejauh ini pihaknya bekerja maksimal untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pilkada di lapangan. Meski begitu, tetap saja ada laporan.
"Terkait laporan dan gugatan, kami sudah melakukan penelusuran. Ada yang sudah diputuskan, dan ada juga yang belum, masih dalam tahap penelusuran," kata Fadli usai menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Siak, Senin (14/10/2024).
Adapun laporan yang dimaksud, pertama dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dengan nomor registrasi: 1/PL/PB/Kab/04.11/IX/2024. Temuan ini berstatus tidak memenuhi syarat.
Kedua, dugaan pelanggaran dalam penetapan Paslon dan tidak adanya klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat mengenai pencalonan oleh KPU Siak dengan nomor registrasi: 02/Reg/LP/PB/Kab/04.11/X/2024. Status kasus ini tidak ditindaklanjuti karena tidak terbukti.
Menurut Fadli, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Siak, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada ketua dan anggota komisioner untuk memastikan apakah KPU Siak sudah menjalankan proses tahapan pemilihan sesuai mekanisme/prosedur yang ditetapkan dalam PKPU dan Juknis pencalonan.
"Dari pemeriksaan, KPU Siak berpendapat bahwa keputusannya sudah sesuai aturan. Terkait dengan delik periodesasi yang dilaporkan, menurut kami KPU sudah melakukan penghitungan masa jabatan sesuai PKPU Nomor 08 tentang pencalonan," katanya.
Ketiga, dugaan pelanggaran oleh seorang honorer Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang berfoto dengan Paslon nomor urut 3, Alfedri-Husni. Namun, temuan ini tidak diregistrasi dan diteruskan ke instansi yang berwenang.
Sumber: Cakaplah.com
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan