Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Bawaslu Riau Terima Delapan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilgubri
Selasa 15 Oktober 2024, 15:37 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima delapan laporan dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) sejauh ini.

Laporan-laporan tersebut meliputi berbagai isu, termasuk penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan politik praktis oleh perangkat desa, forum Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT).

Anggota Bawaslu Riau Divisi Penanganan Pelanggaran, Nanang Wartono, mengungkapkan bahwa beberapa laporan menyangkut dugaan keterlibatan perangkat desa dan RT dalam kegiatan politik.

"Laporan yang sudah diterima ada delapan, saya lupa pastinya, diantaranya terkait penyalahgunaan wewenang dalam program pemerintah, kegiatan RT, serta pendamping desa yang diduga terlibat politik praktis," ujarnya.

Nanang menegaskan bahwa meskipun RT dan RW bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pembentukan mereka diatur dalam undang-undang yang melarang keterlibatan politik praktis.

"RT dan RW memang bukan ASN, tapi mereka sebagai lembaga kemasyarakatan desa dilarang berafiliasi dengan partai politik atau menjadi anggotanya," jelas Nanang.

Dari delapan laporan tersebut, salah satu kasus penyalahgunaan wewenang telah diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu, dan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3.

Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan RT dan pendamping desa dalam politik praktis, Bawaslu Riau memutuskan untuk tidak meregistrasi laporan tersebut.

Namun, Nanang menambahkan bahwa Bawaslu telah meneruskan dugaan pelanggaran terkait RT ke Pemerintah Kota Pekanbaru dan dugaan pelanggaran oleh pendamping desa ke Kementerian Desa.

"Laporan mengenai RT sudah kami kirim ke Pemko hari ini atau lusa, sementara laporan pendamping desa akan diproses lebih lanjut oleh kementerian terkait," tutupnya.

Sumber: Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top