Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Jumat 18 Oktober 2024, 13:46 WIB

SELATPANJANG(Tabloidrakyat) - Struktur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti yang baru telah dinyatakan lengkap. Gambaran tersebut diketahui pascarampungnya pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kepulauan Meranti yang telah berlangsung di Balai Sidang, Jl Terpadu, Kecamatan Tebingtinggi, Kmais (17/10/2024) pagi.

"Penetapan menindaklanjuti pengisian kekosongan jabatan pimpinan dari PAN yang dalam hal ini telah ditetapkan berdasarkan SK dari DPP PAN kepada Ardiansyah sebagai Wakil Ketua I DPRD Meranti, priode 2024-2029," ujar Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti M Kardafi.

Dengan demikian struktur Pimpinan DPRD Kepulauan Meranti saat ini telah rampung. Karena, kata dia, untuk penetapan Ketua dari PDIP dan Wakil Ketua II dari PKB telah selesai beberapa pekan sebelum ini.

"Dengan ini untuk struktur pimpinan sudah lengkap mencakup Ketua Khalid Ali dari PDIP, Wakil Ketua I Ardiansyah dari PAN, dan Wakil Ketua II Anton Shidarta dari PKB," ungkapnya.

Untuk tahapan selanjutnya mereka akan menunggu SK dari Gubernur Ruau menuju penetapan jadwal pelantikan.

"Menunggu SK Gubernur lagi. Jika sudah keluar SK tersebut, nanti tinggal penetapan jadwal pelantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis," bebernya.

Ketua sementara Khlaid Ali menambahkan dan berharap bahwa pelantikan dapat berlangsung awal pekan depan 21 Oktober 2024.

"Kalau tidak ada halangan dalam proses itu maka kami akan berupaya pelantikan tersebut pada hari Senin pekan depan," ujarnya.

Setelah pelantikan, lanjut pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) agar seluruh tahapan fungsi dan kinerja mereka berjalan tanpa pembatasan sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya menurut Khalid, terdapat agenda kerja yang cukup penting yang harus segera dilaksanakan. Di antaranya adalah pembahasan KUA PPAS draf RAPBD 2024.

"Itu pembahasan draf RAPBD 2024 yang harus dipercepat. Karena memang sudah diserahkan oleh TAPD. Segera dibahas hingga batas akhir pengesahan pada waktu yang telah ditapkan paling lambat 30 September 2024 mendatang," bebernya.(wir)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top