Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Jumat 18 Oktober 2024, 14:07 WIB

BANGKINANG (Tabloidrakyat) – Dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio, Kabupaten Kampar segera disidangkan.

Penyidik sudah melimpahkan para tersangka dugaan korupsi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar beserta barang bukti dalam perkara tersebut.

Proses tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Kamis (17/10). Para tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Adapun tersangka itu, yakni Ade Yulianti dan Karlina yang masing-masing merupakan mantan kepala dan bendahara Puskesmas Rumbio.

”Hari ini (Kamis, red), Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan serah terima tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan BOK di Puskesmas Rumbio Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Marthalius, kemarin.

Saat tahap II itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka. Hasilnya, kedua tersangka itu dinyatakan sehat. ”Dengan begitu, JPU melanjutkan penahanan terhadap mereka, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru,” jelas Marthalius.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada APBD di Dinas Kesehatan. Adapun pagu anggarannya, tahun 2021 sebesar Rp553.007.627 dan tahun 2022 sebesar pagu Rp628.408.728.

Atas perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta. Angka itu didapat berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kom)

Sumber: Riaupos.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top