Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Jumat 18 Oktober 2024, 15:33 WIB

PEKANBARU  (Tabloidrakyat) - Seorang oknum guru seni dan dua orang mahasiswa penyuka sesama jenis (gay) menyebarkan konten video Pornografi di media sosial X. Ketiganya pria ini diketahui berinisial PF (23 tahun), DH (23 tahun) dan RH (19 tahun).

Pengawasan dan penelusuran Tim Siber Ditreskrimsus Polda Riau, didapati beberapa konten video Pornografi sesama jenis (gay) yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

"Para pelaku ini melakukan penyebaran video menyimpang di akun samaran Media sosial X yang dulunya bernama Tweeter dan siapa yang tertarik nantinya. Dapat melaksanakan hubungan seks tersebut secara gratis di lokasi yang mereka tentukan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis, 17 Oktober 2024.

Selanjutnya, Kombes Nasriadi mengatakan kalau ketiga pelaku pria ini juga korban dari penyuka sesama jenis. Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku memang lebih menikmati hubungan sesama jenis daripada berhubungan dengan wanita.

"Trauma masa lalu mempengaruhi perilaku mereka. Ini sangat berbahaya karena dapat merusak anak muda kita. Kami harap masyarakat dapat mengimbau anaknya agar tidak berkecimpung di perbuatan serupa," pesan Nasriadi.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar," pungkas Nasriadi.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi didampingi Kasubdit V Siber, Kompol Fajri mengatakan dalam patroli siber yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan satu akun yang berisi gambar dan video pornografi homoseksual.

Modus operandi sindikat ini mencakup tiga tersangka yang memanfaatkan platform media sosial untuk mencari pasangan gay.

"Para tersangka menggunakan akun Twitter dengan menyebarkan konten pornografi untuk menarik perhatian calon pasangan."

"Setelah tertarik, mereka akan melakukan komunikasi privat dan merencanakan pertemuan untuk berhubungan seksual. Kasus ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi merusak moral dan menarik anak-anak ke dalam perilaku tercela," ujar Kombes Nasriadi, Kamis, 17 Oktober 2024.

Sumber: Riauonline.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top