Rabu, 23 Oktober 2024

Breaking News

  • Cagub Abdul Wahid dan Paslon Bupati Ferry-Dani Akan Bersinergi Mewujudkan Pembangunan di Inhil   ●   
  • Bawaslu Riau Terima 86 Laporan Pelanggaran, Rohil Terbanyak   ●   
  • Tentara IDF Dilaporkan Alami Trauma Akut Setelah Setahun Lakukan Agresi di Gaza   ●   
  • AKD DPR RI, Ini Daftar Lengkap Komisi untuk 13 Legislatif Dapil Riau   ●   
  • DPRD Pekanbaru Ingatkan Pejabat Jangan Terlibat Politik Praktis   ●   
Bawaslu Riau Terima 86 Laporan Pelanggaran, Rohil Terbanyak
Rabu 23 Oktober 2024, 15:42 WIB

(Tabloidrakyat)  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari masyarakat.

Hingga saat ini, total ada 86 laporan yang diterima dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau, Nanang Wartono, Senin (21/10).

"Semua total ada 86 laporan. Sepertinya akan bertambah lagi, karena datanya terus berubah,” ungkapnya.

Jenis pelanggaran yang dilaporkan bervariasi, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, pelibatan pihak yang dilarang dalam kampanye, hingga kasus politik uang.

 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tercatat sebagai daerah dengan jumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada terbanyak.

Dari 86 laporan yang diterima, 49 laporan berasal dari Rohil, atau lebih dari setengah keseluruhan laporan di Provinsi Riau.

Ia menambahkan bahwa Rokan Hilir saat ini menjadi daerah dengan jumlah laporan dugaan pelanggaran terbanyak.

 Di posisi kedua, Kabupaten Siak tercatat dengan 9 laporan dugaan pelanggaran, sementara pada tingkat provinsi untuk Pilkada Gubernur Riau, ada 8 laporan.

Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyusul dengan 7 laporan, disusul Kota Dumai dan Kabupaten Pelalawan yang masing-masing memiliki 4 laporan.

 Beberapa daerah lain yang turut menyumbang laporan adalah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan 2 laporan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan 1 laporan, dan Rokan Hulu (Rohul) juga dengan 1 laporan.

Sementara itu, hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Kabupaten Kampar.

Nanang menjelaskan bahwa dari keseluruhan laporan yang diterima, beberapa di antaranya telah ditindaklanjuti dan teregister, serta sedang dalam proses menuju tahap berikutnya.

"Laporan-laporan lainnya dihentikan karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materil. Laporan-laporan ini sedang diproses di tingkat kabupaten dan kota, ada yang diteruskan dan ada yang dihentikan," kata Nanang.

Bawaslu Riau berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk.

Nanang menegaskan bahwa Bawaslu akan menjalankan proses verifikasi dan penanganan pelanggaran secara cermat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Setiap laporan yang memenuhi persyaratan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu berkomitmen untuk menjaga netralitas serta integritas dalam penyelenggaraan Pilkada di Riau," ujar Nanang dengan tegas.

 Dengan meningkatnya jumlah laporan, Bawaslu berharap agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada lebih mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat merusak proses demokrasi.

 Bawaslu juga akan meningkatkan pengawasan partisipatif dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendorong keterlibatan aktif dalam pengawasan Pilkada.

Salah satu langkah yang diambil oleh Bawaslu adalah memperkuat pengawasan partisipatif dan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat.

Sumber: Riaumandiri.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top