Kamis, 24 Oktober 2024

Breaking News

  • 3 Karhutla Terjadi di Kampar dalam Sehari, 1 Titik Dekat Kantor Bupati   ●   
  • Penghapusan Denda Pajak Berakhir 15 Desember, Realisasi PKB Riau Capai Rp1,17 Triliun   ●   
  • Barcelona Tampil Luar Biasa Untuk Hajar Tim Tamu Bayern Munchen dengan Skor Telak 4-1   ●   
  • Penderita Penyakit Ini Disarankan Tidak Konsumsi Terong   ●   
  • Prakiraan Cuaca Riau Hari ini: Hujan Ringan di Beberapa Wilayah Pesisir   ●   
Penghapusan Denda Pajak Berakhir 15 Desember, Realisasi PKB Riau Capai Rp1,17 Triliun
Kamis 24 Oktober 2024, 12:47 WIB

(Tabloidrakyat)  - Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau hingga Oktober 2024 ini mencapai lebih dari Rp1,17 triliun, dari target Rp1,491 triliun.

Sektor PKB masih menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan yang disambut antusias oleh masyarakat.

"Alhamdulillah, realisasi PAD dari PKB di Riau cukup tinggi, sekitar 78,45 persen dari total target sebesar Rp1,491 triliun. Ini merupakan pendapatan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Provinsi Riau," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita, Rabu (23/10/2024).

Ia berharap di sisa waktu yang ada, petugas di UPT bisa memaksimalkan lagi pendapatan daerah dari sektor PKB, sehingga target realisasi PAD dari pajak kendaraan bermotor bisa melampaui target yang sudah ditetapkan.

"Kami akan memaksimalkan lagi di akhir tahun ini dan kami optimis target PAD dari sektor pajak PKB tahun ini bisa tercapai," sebut Evarefita.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Riau agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, terlebih saat ini pemerintah memberlakukan program pemutihan denda pajak.

Dengan begitu, lanjut Evarefita, masyarakat bisa terbantu untuk membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa harus membayar dendanya, cukup membayar pokok pajaknya saja.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan. Mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama, maka wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum ditutup pada pertengahan Desember mendatang," tutupnya.

Untuk diketahui, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah dimulai sejak 9 September 2024 dan akan berakhir pada 15 Desember 2024.(ckc)

Sumber: Radarpekanbaru.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top