Jumat, 25 Oktober 2024

Breaking News

  • Kampanye di Kelayang Inhu, Abdul Wahid dan Ade Agus Hantanto akan Kolaborasi Memperbaiki Jalan Lintas Inhu - Taluk yang Hancur   ●   
  • Restoran di Pekanbaru Nunggak Pajak Dipasangi Tanda Peringatan   ●   
  • Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu   ●   
  • Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron   ●   
  • Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI   ●   
Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron
Jumat 25 Oktober 2024, 15:35 WIB

PEKANBARU (Tabloidrakyat)  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi pembayaran uang pengganti kerugian negara dan denda dengan total sebesar Rp 2 miliar dari terpidana Syarief Abdullah.

Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejari Pekanbaru.

Syarief Abdullah merupakan terpidana tindak pidana korupsi pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) di Perum Bulog Riau yang merugikan keuangan negara Rp9,3 miliar. Dia ditangkap setelah 13 tahun lebih jadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria 68 tahun itu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejari Kediri, di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Kamis, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah diringkus, Syarief Abdullah langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kediri. Di sana, mantan Kadiv Regional Bulog Riau itu akan menjalani hukuman dalam perkara rasuah yang menjeratnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, dia divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.872.854.802 subsidair 3 tahun penjara.

Belum lama ini, dia membayar uang pengganti dan denda tersebut. Pembayaran dilakukan terpidana Syarief Abdullah melalui keluarganya.

"Telah dibayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.872.854.803 dan denda Rp200 juta pada 24 Oktober kemarin. Uang tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Niky Juniesmero, Jumat, 25 Oktober 2024.

Lanjut Niky, pihaknya telah mengeksekusi uang pengganti dan denda tersebut. Dan ini, kata dia, akan menjadi PNBP Kejari Pekanbaru.

"(Uang pengganti dan denda) Telah kita eksekusi," tegas mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Natuna di Tarempa itu.

Tindakan korupsi dilakukan Syarief Abdullah bersama Kabid Komersial Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchori.

Bermula ketika para pesakitan itu melakukan pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi. Kegiatan ini merugikan negara miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, MA memvonis Zulbuchari dengan pidana penjara selama 4 tahun pada 2010 lalu. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Hendri Meirizal. Sementara Safei Matondang dihukum 5 tahun penjara.

Sumber: Riauonline.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top