Jumat, 25 Oktober 2024

Breaking News

  • Kampanye di Kelayang Inhu, Abdul Wahid dan Ade Agus Hantanto akan Kolaborasi Memperbaiki Jalan Lintas Inhu - Taluk yang Hancur   ●   
  • Restoran di Pekanbaru Nunggak Pajak Dipasangi Tanda Peringatan   ●   
  • Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu   ●   
  • Syarief Abdullah Bayar Kerugian Negara Rp 2 Miliar Usai 13 Tahun Buron   ●   
  • Kelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI   ●   
Kuasa Hukum Suwai Kembali Laporkan "Ulah" Bermarwah ke Bawaslu
Jumat 25 Oktober 2024, 15:39 WIB

PEKANBARU  (Tabloidrakyat)  - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Syamsuar-Mawardi (Suwai) akan kembali menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah), kepada Bawaslu Provinsi Riau, Jumat, 25 Oktober 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum Suwai, Eva Nora mengatakan dugaan pelanggaran kampanye tersebut berkaitan dengan agenda Tabligh Akbar yang sudah beberapa kali digelar oleh Paslon Bermarwah.

Tabligh Akbar tersebut diindikasi termasuk dalam kategori kampanye akbar. Berdasarkan aturan yang berlaku, kampanye akbar seharusnya hanya bisa digelar maksimal sebanyak dua kali saja dalam wilayah Riau.

"Sekarang sedang kami buat laporannya, karena hari ini kami akan kembali mendatangi Bawaslu Riau. Kita akan melaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye akbar," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum membuat laporan ini, Tim Suwai sudah terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada KPU Riau beberapa hari lalu. Namun, KPU dinilai enggan memberikan jawaban yang pasti terkait kategori Tabligh Akbar tersebut.

"Kemarin kita konsultasi ke KPU Riau, kita juga tidak mendapatkan jawaban. Maka kita laporkan ke Bawaslu saja," pungkasnya.

 
Sumber: Riauonline.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top