tabloidrakyat.com SIAK - Sejumlah wilayah di Kabupaten Siak masih dilanda banjir dan rob luapan air sungai yang mengakibatkan rumah-rumah warga terendam. Musibah itu membuat warga yang terdampak butuh bantuan untuk keberlangsungan hidup.
Bertepatan tahun politik, fenomena itu sering ditunggangi oleh peserta Pemilu untuk ajang berkampanye non resmi dengan memberikan bantuan berupa sembako, pakaian atau materi lainnya kepada warga terdampak musibah.
"Ini aji mumpung bagi Caleg yang ingin meraup simpati dari masyarakat. Kalau niat sedekah ya boleh-boleh saja, yang tidak dibenarkan itu ada ajakan untuk memilih atau tidak memilih salah satu calon peserta Pemilu. Hati-hati karena itu terindikasi money politic, dan itu pasti kami tindak," kata Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, Kamis (18/01/2024).
Dia menjelaskan bantuan kepada korban banjir dengan materi kampanye bisa masuk unsur kegiatan politik uang, jika kedapatan peserta pemilu yang melanggar dipastikan kena sanksi pidana dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Zulfadli juga mengingatkan kepada peserta pemilu apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terbukti melanggar larangan kampanye UU Pemilu pasal 280 dan 284 (termasuk politik uang), maka caleg tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh KPU berupa diskualifikasi.
Fadli pun tak menampik dalam Pemilu ini memang masih banyak temuan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu, namun pihaknya lebih mengutamakan pencegahan sebelum terjadi pelanggaran pada Pemilu ini. Ia mengaku sampai saat ini berbagai tahapan Pemilu berjalan cukup aman, Pamwascam di lapangan juga melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik.
"Setiap pesta demokrasi berlangsung sangat dilarang yang namanya politik uang, ini lah yang harus kita sikapi secara profesional. Mari kita berikan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa ada tekanan dari pihak manapun," tutup Fadli.
sumber : cakaplah
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada