Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024   ●   
  • Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio   ●   
  • Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan   ●   
  • Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat   ●   
  • Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI   ●   
Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Sudah Dibuka Oleh Kemenag
Rabu 24 Januari 2024, 14:20 WIB

PEKANBARU (TABLOIDRAKYAT) - Bantuan operasional Masjid Ramah 2024 sudah dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (23/1/2024). Dana bantuan senilai Rp 15 juta untuk masjid dan Rp 10 juta untuk musala disediakan.

Ddengan penerimaan permohonan berlangsung dari 23 hingga 31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024, diikuti tahap verifikasi dan pencairan bantuan mulai 6 Februari 2024.

Pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag, yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore, sesuai dengan informasi di laman resmi Kemenag.go.id.

Program ini, menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, bertujuan untuk meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap berbagai kelompok, seperti anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

"Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," ujar Kamaruddin Amin.

Menambahkan, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib, menjelaskan bahwa Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarana-prasarana masjid.

"Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya," tambahnya dikutip kontan.co.id.

Syarat pengajuan antara lain melibatkan pendaftaran di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, kepemilikan rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

Serta pengajuan permohonan dan proposal bantuan dalam format PDF kepada Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Proposal harus mencakup berbagai dokumen seperti surat rekomendasi Kemenag setempat, fotokopi keputusan susunan kepengurusan, rencana anggaran biaya (RAB), dan surat keterangan status tanah.

Kemudian akta ikrar wakaf, atau sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai, fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh ketua pengurus.

Sumber : Halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top