Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Perseroda Kembali Percayakan Kepada Kejari Meranti Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Jumat 26 Januari 2024, 10:41 WIB

MERANTI (TABLOIDRAKYAT) - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah mengatakan untuk kerja sama tahun 2024 ini ada 5 Surat Kuasa Khusus yang dipercayakan kepada Kejari Kepulauan Meranti untuk membantu dalam penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Branch Manager BRK Syariah Cabang Selatpanjang Ridwan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Febryan SH MH.

"BRK Syariah sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kepulauan Meranti melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang telah membantu PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah periode 2022 sampai 2023 dengan realisasi pencapaian sebesar Rp 622.581.902," kata Fajar Restu Febriansyah dalam kegiatan tersebut, di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Jalan Amelia, Selatpanjang, Rabu (24/1/2024)

lebih lanjut Restu mengatakan untuk total penagihan seluruh unit kantor BRK Syariah di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau sebesar Rp2.345.748.181. Nilai ini diluar nasabah yang melakukan pembayaran secara angsuran perbulan.

"Pada periode tahun 2022 SKK yg telah ditandatangani sebanyak 53 nasabah dan tahun 2023 sebanyak 29 nasabah sehingga total seluruh SKK Unit kantor BRK Syariah periode 2022 sampai 2023 sebanyak 82 SKK," kata Restu didampingi Pemimpin Divisi Hukum, Arhim Syafie usai penandatanganan kerja sama tersebut.

Atas keberhasilan Kejari Kepulauan Meranti ini dalam penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, BRK Syariah memberikan penghargaan kepada Kejari Kepulauan Meranti. Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Febriyan SH MH yang didampingi langsung oleh Kasi Datun Kejari Kepulauan Meranti Mega Tri Astuti Z.

"Terimakasih atas kepercayaan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sehingga pada tahun 2024 ini mempercayakan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan dalam penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan harapan kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus terjaga kemudian hari," kata Febriyan.

Sumber : Cakaplah.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top