MERANTI (TABLOIDRAKYAT) - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah mengatakan untuk kerja sama tahun 2024 ini ada 5 Surat Kuasa Khusus yang dipercayakan kepada Kejari Kepulauan Meranti untuk membantu dalam penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Branch Manager BRK Syariah Cabang Selatpanjang Ridwan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Febryan SH MH.
"BRK Syariah sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kepulauan Meranti melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang telah membantu PT. Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah periode 2022 sampai 2023 dengan realisasi pencapaian sebesar Rp 622.581.902," kata Fajar Restu Febriansyah dalam kegiatan tersebut, di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Jalan Amelia, Selatpanjang, Rabu (24/1/2024)
lebih lanjut Restu mengatakan untuk total penagihan seluruh unit kantor BRK Syariah di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau sebesar Rp2.345.748.181. Nilai ini diluar nasabah yang melakukan pembayaran secara angsuran perbulan.
"Pada periode tahun 2022 SKK yg telah ditandatangani sebanyak 53 nasabah dan tahun 2023 sebanyak 29 nasabah sehingga total seluruh SKK Unit kantor BRK Syariah periode 2022 sampai 2023 sebanyak 82 SKK," kata Restu didampingi Pemimpin Divisi Hukum, Arhim Syafie usai penandatanganan kerja sama tersebut.
Atas keberhasilan Kejari Kepulauan Meranti ini dalam penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, BRK Syariah memberikan penghargaan kepada Kejari Kepulauan Meranti. Penghargaan itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Febriyan SH MH yang didampingi langsung oleh Kasi Datun Kejari Kepulauan Meranti Mega Tri Astuti Z.
"Terimakasih atas kepercayaan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Selatpanjang kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sehingga pada tahun 2024 ini mempercayakan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan dalam penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan harapan kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus terjaga kemudian hari," kata Febriyan.
Sumber : Cakaplah.com
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan
Pemprov Fasilitasi UMKM dan Ekraf di Kenduri Riau 2024
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Segera Disidangkan, Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio
Struktur Pimpinan DPRD Meranti Dinyatakan Lengkap, Berikut Gambaran Jadwal Pelantikan
Cuaca Terik, Abdul Wahid dan UAS Turun Panggung Membaur dengan Masyarakat
Ariandono Dijan Winardi Langgar Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan Akan Diadukan ke Dewan Kehormatan PWI
Diduga Putus Cinta dan Gagal Nikah, Warga Pulau Jambu Nekat Gantung Diri di Jendela Kamar
Heboh! Seorang Nenek di Kampar Ditemukan Tewas di Tepi Sawah, Kalung dan Emas Hilang
Kabar Baik! Pekan Kedua Ramadan, Harga TBS Sawit Riau Naik
THR PNS, TNI/Polri Hingga Pensiunan Akan Cair Hari Ini
Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram
Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi
Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada
Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan