Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
  • Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru Tahun 2025 Belum Dipastikan   ●   
Pabrik Cemari Lingkungan, PT Pekanbaru Vonis Dua Bos SIPP 1 Tahun Penjara
Senin 29 Januari 2024, 19:34 WIB

tabloidrakyat.com BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melemahkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dari hukuman percobaan 1 tahun penjara terhadap Erick Kurniawan, Direktur Utama PT. Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Mandau Bengkalis.

PT Pekanbaru menerima banding atas putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang diajukan oleh jaksa penuntut dengan hukuman penjara 1 tahun.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, keputusan majelis hakim PT. Pekanbaru menerima permintaan banding dari Penuntut Umum mengubah putusan PN Bengkalis Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN Bls tanggal 17 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya masa pemidanaan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Menyatakan terdakwa Erick Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," dalam putusan SIPP tersebut.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PT. Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan atas lahan di sekitar perusahaan yang telah terbukti tercemar oleh limbah perusahaan a quo akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan angka 1 sejumlah Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama enam bulan.

Memperbaiki kinerja Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang ke media lingkungan sudah memenuhi ketentuan baku mutu dalam jangka waktu paling lama setahun.

Dengan putusan tersebut, maka Erick akan tetap menjalani pidana badan selama 1 tahun penjara, dipotong masa tahanan selama perkara berlangsung. Di mana sebelumnya oleh PN Bengkalis ia hanya divonis pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkan penahanannya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu.

Sementara itu, putusan banding Selasa (9/1/24) lalu tersebut juga mengabulkan permintaan banding dari Penuntut Umum terhadap terdakwa Agus Nugroho merubah PN Bengkalis.

Menyatakan terdakwa Agus Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin” sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nugroho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.***(dik)

sumber : riauterkini




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top