Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • UAS Sebut Akan Berjuang Sampai Tetes Darah Terakhir Untuk Kemenangan Bermarwah   ●   
  • Polres-Bawaslu Kuansing Bahas Isu Negatif Pilkada 2024   ●   
  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000 Per Gram   ●   
  • Oknum Guru dan 2 Mahasiswa Sebarkan Konten Porno di Medsos Ditangkap Polisi   ●   
  • Ada Ribuan Investasi dan Pinjol Ilegal di Riau, OJK Imbau Warga Cermat dan Waspada   ●   
Lagi, Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari Ratusan Perkara
Selasa 05 Desember 2023, 12:22 WIB

BENGKALIS (TABLOIDRAKYAT)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali memusnahkan barang bukti yang disita dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan berlangsung di Halaman Kantor Kejari Bengkalis, Senin (4/12/23) pagi. Merupakan hasil dari penanganan lebih dari 116 perkara.

Dimusnahkan dengan cara dibakar, hingga diblender. Barang bukti itu antara lain, narkotika perusak saraf 885 gram lebih, pil ekstasi 14 butir, dan 6.600 gram ganja kering.

Kemudian barang bukti dari tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 12 perkara seperti HP dan lain-lain.

Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti dari hasil tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 17 perkara, seperti kasus perjudian dan lain-lain.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Mhd. Juriko Wibisono saat menyampaikan sambutan.

Juriko menambahkan, sebagai eksekutor melaksanakam keputusan pengadilan. Dengan pemusnahan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.

Tampak hadir, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Bayu Soho Raharjo, Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Hendrianto serta pihak Polres Bengkalis.

 

Sumber : Riauterkini.com

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: tabloidrakyat@yahoo.com


Komentar Anda


Copyright © 2023 Tabloidrakyat.com - All Rights Reserved
Scroll to top